Powered By Blogger

Selasa, 14 Desember 2010

Demo Ramaikan Sidang Pembunuh Mahasiswi STEI Hamfara

Yogyakarta - Sekitar 200 mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Hamfara menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Mereka menuntut majelis hakim menghukum berat pelaku pembunuhan rekan kuliahnya. Aksi yang dilakukan Kamis (2/6/2005) dinamakan Aksi Solidaritas untuk Antin. Aksi itu diawali dari kampus STEI Hamfara di Jl. Parangtritis, Danunegaran Yogyakarta mulai pukul 09.30 WIB menuju PN Yogyakarta di Jl. Kapas. Dari kampus menuju kantor pengadilan, mereka menumpang sebuah bus kota, dua buah mobil dan puluhan sepeda motor. Sebelum rombongan aksi tiba, puluhan aparat Poltabes Yogyakarta sudah mengamankan sekitar kantor PN Yogyakarta. Agar tidak mengganggu jadwal sidang lainnya, mahasiswa diminta menggelar aksi orasi di sisi selatan gedung. Selain berorasi, mereka juga membawa belasan poster bertuliskan 'Utang nyawa dibayar nyawa', 'Agustaman bertobatlah jangan suka bohong' dan 'Agustaman harus diblender.' Salah satu kordinator aksi, Mohammad Arief Bowo dalam orasinya menyatakan pelaku pembunuhan, Agustaman (32) harus dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa rekannya, Antin Gustiani (22) mahasiswi STEI Hamfara. Sebab, terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa Antin saja, tapi juga membikin sengsara keluarga korban. "Kami datang ke sini untuk menuntut hukuman seadil-adilnya dan harus setimpal dengan perbuatannya. Sebab membunuh itu berdasarkan syariat Islam itu adalah dosa," kata Arief. Sidang atas kasus pembunuhan dengan korban Antin Gustiani oleh pelaku Agustaman itu baru digelar pada pukul 11.00 WIB. Sebelum sidang dimulai, polisi membuat pagar betis rapat saat terdakwa dibawa dari ruang tunggu tahanan menuju tempat sidang. Saat dibawa menuju ruang sidang, terdakwa mendapatkan pengawalan ketat sejumlah petugas. Ketika terdakwa lewat, massa langsung berteriak keras kepada Agustaman dengan meneriakkan 'pembunuh' berkali-kali. Agus yang mengenakan baju koko warna hijau muda, celana panjang hitam dan berpeci itu hanya menundukkan kepalanya. Sidang kedua yang digelar pada hari ini dipimpin majelis hakim Irama Chandra SH dan jaksa penuntut umum (JPU) S.B.P.Sitompul SH dengan materi pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah barang bukti berupa sepeda gunung milik korban, tong air, kereta pengangkut barang, kabel televisi, kayu pemukul dan sepeda motor milik terdakwa juga dibawa ke persidangan. Kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Maret 2005 dengan pelaku Agustaman terhadap korban Antin Gustiani dilakukan di Kampus STEI Hamfara di Jl. Parangtritis. Terdakwa tega membunuh korban karena merasa tersinggung atas ucapan korban, setelah menagih utang kepada pelaku. Setelah terjadi cekcok, pelaku memukul korban dengan kayu hingga tewas. Setelah tewas korban kemudian disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam tong air. Pada malam harinya, korban dibuang di Sungai Bedhog Gamping Sleman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar